Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Kamis, 30 Maret 2017

TANYA PAJAK..

Hasil gambar untuk gambar lapor pajak penghasilan
Beberapa hari yang lalu ada salah satu teman fb saya yang menanyakan kenapa NPWP yang nomor belakang 001 tidak bisa menggunakan e-filling untuk buat SPT dengan panduan?

Mohon maaf sebelumnya baru hari ini saya bertemu dengan teman saya sebagai dosen perpajakan yang insyallah mampu menjelaskan.

Jawabannya adalah karena 001 merupakan kode NPWP yang merupakan bagian dari kode NPWP 000. Ada dua pilihan apabila ingin melaporkan pajaknya yaitu :

1.    Melaporkan pajaknya dengan 000. Biasanya kode 000 untuk suami. Jadi 001 bisa melaporkan pajaknya dengan menggabungkan dengan suaminya.

2.    Melaporkan sendiri yaitu dengan cara “upload” di e-filling, dengan cara-caranya adalah sebagai berikut :
a.    Mendownload aplikasi ESPT – Orang Pribadi di link ini ;
b.    Install aplikasi;
c.    Ketika program ESPT-OP terpasang maka tinggal buat Laporan SPT Tahun yang akan dilaporkan;
d.    Mengisi file lampiran 1, II dan induk pada menu ESPT
e.    Buat file CSV di menu “laporan ke KPP”
f.     Kemudian file A1 dibuat ke file pdf dengan nama yang sama dengan file CSV;
g.    Selesai
h.    Kemudian buka E-filling dengan NPWP dan password;
i.      Buat SPT dengan system ‘Upload”
j.     Upload file CSV (sesuai dengan penyimpanan awal)
k.    Upload file pdf (sesuai dengan penyimpanan awal)
l.      Upload
m.  Selesai J

Semoga sedikit membantu.


Atau apabila ingin penjelasan lebih lanjut bisa open link pajak ini.

Tidak ada komentar: