Selamat Datang

Assallamualaikum Wr. Wb,
Please Welcome to "Indahnya Belajar Akuntansi" Blog's. Congratulations and Good Usefull Reading to All


Hati Riang, Akuntansi - pun Gampang...Emak-Bapak ikut Senang..

Rabu, 15 Februari 2017

PROSES (START UNTIL FINISH) LETTER OF CREDIT *Based on My Acknowlegment

Hasil gambar untuk gambar animasi perdagangan letter of credit

Sebelumnya bisa baca Pengertian LC untuk memudahkan memahami penjelasan dibawah.

Beberapa waktu lalu saya berjanji memberikan pengalaman dalam menjalankan proses LC dari awal sampai pada pelunasan LC di tangga jatuh tempo. Di kesempatan yang sejuk ini meskipun politik memanas heheh, saya akan memberikan langkah-langkah dalam memanfaatkan proses pembayaran dengan Letter of Credit (LC) sebagai salah satu alat pembayaran internasional. Adapun manfaat utama yang diperoleh oleh pihak importir sebagai pihak yang membeli barang adalah memudahkan pembayaran diawal dengan memanfaatkan fasilitas kredit pada bank yang sudah ditunjuk dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati. Sedangkan bagi pihak eksportir atau pihak yang menjual barang adalah menerima pembayaran dengan cepat dari pihak importir melalui fasilitas kredit yang dimiliki oleh pihak importir.
Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh pihak importir untuk mendapatkan fasilitas LC dibank sampai pada proses barang diterima di gudang importir.  Menurut sepengalaman saya melakukan proses LC adalah sebagai berikut :

  a.    Importir harus mempunyai fasilitas kredit di bank yang ditunjuk yang menangani LC, adalah dengan garis besar seperti dibawah langkah-langkah yang dilakukan.

Importir
Bank
   1.    Kerjasama dengan bank, dalam hal pembukaan LC dengan menyertakan notaris dalam menguatkan kerjasama;
   2.    Menyepakati jumlah kredit LC dalam mata uang asing;
    3.    Menyepakati tenor pembayaran atau jangka waktu tempo pembayaran LC dari importir ke bank (dalam hari);
  4.    Melengkapi dokumen-dokumen perusahaan untuk memperlancar pembukaan proses LC yang ditentukan oleh bank.
     5.    Mempelajari Dokumen Akad Kredit.
    6.    Membuat rekening dalam mata uang asing misal USD, EURO dll sebagai rekening transaksi;
     7.    Memasukkan dana sebesar prosentase awal misal 20% dari nilai nominal LC atau istilahnya nominal aggunan.
      8.    Apabila setuju maka siap dilanjutkan.
   1.    Kesepakatan dengan pihak importir dalam pembukaan LC;
     2.    Menentukan jumlah kerdit LC;
     3.    Menyepakati tenor pembayaran;
     4.    Menjelaskan dampak apabila saat jatuh tempo, importir belum melakukan proses pembayaran atas kredit LC sesuai dengan tenor yang ditentukan;
    5.    Membuat Akad untuk diserahkan kepada importir;
     6.    Setuju maka siap dilanjutkan.

   b.    Importir melakukan komunikasi denngan pihak eksportir mengenai hal-hal sebagai berikut :
Importir
Eksportir
   1.    Persetujuan mengenai bank yang eksportir dan importir sepakati diawal;
    2.    Jatuh tempo LC harus disepakati diawal, apakah sesuai dengan shipment date atau delivery date. Meskipun kedua istilah diatas hampir sama namun bagi bank dan berbeda pengertian. Untuk shipment date adalah jadwal pengiriman berdasarkan berangkatnya kapal sedangkan delivery date adalah tanggal keluarnya barang dari gudang eksportir. Jadi harus dipertegas untuk kedua istilah diatas;
  3.    Memberikan informasi terhadap dokumen-dokumen yang harus di kirim ke pihak importir untuk dimintakan endorsment kepada pihak bank importir dalam kegunaan pengambilan barang di Line (pelayaran);
   4.    Dokumen-dokumen tersebut adalah BL/AWB asli dan copy, Invoice Asli dan Copy, Packing List asli dan copy, asuransi, Certificate of Origin, Purchase Order. Tetapi aktualnya dokumen-dokumen diatas adalah tidak baku karena bisa mengalami penambahan dokumen lain atau cukup dokumen diatas sesuai kesepakatan awal.
   5.    Memastikan asuransi. Hal ini penting apakah asuransi dalam hal pengiriman barang di tanggung oleh importir atau eksportir. Karena hal ini berhubungan dengan pengisian dokumen ke bank.
     1.    Idem


    2.    Memberikan informasi pasti mengenai jadwal pengiriman barang karena hal ini ada kaitannya dengan pengisian dokumen bank. Apabila terjadi misalnya tanggal pengisian dokumen dibank untuk pengiriman melibihi lebih cepat dari pengiriman aktual barang sebenarnya maka akan dikenai amanmend atau perbaikan data dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan bank.
    3.    Idem





     4.    Idem









     5.    idem

Ketika barang sudah masuk maka importir diwajibkan untuk menginformasikan kepada eksportir. Dan harus diingat pihak importir harus membayar sisa nilai LC sesuai dengan tanggal jatuh tempo LC dengan cara memasukkan dana ke rekening valas sesuai dengan sisa hutang. Karena nanti secara otomatis pihak bank akan mendebet rekening importir dengan kuasa yang sudah diberikan oleh pihak importir.
Demikian penjelasannya , apabila ada masukan boleh email atau memasukkaanya kedalam kolom komentar.

Semoga sedikit memberikan manfaat dan Nice day J

Tidak ada komentar: